Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Roxy Ciputat Dibongkar Pemkot Tangsel
Tanggerang Informasi Pembongkaran Bangunan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar di kawasan Roxy, Kelurahan Ciputat, Senin (23/6/2025). Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangsel tanpa izin resmi.
Proses eksekusi sempat berlangsung lancar pada pagi hari, namun dihentikan sementara atas dasar kesepakatan antara warga dan pihak pemerintah. “Kami memberi toleransi waktu tambahan lima hari bagi warga untuk mengosongkan lahan,” kata seorang petugas Satpol PP di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar bangunan telah diratakan, sementara beberapa warga masih berkemas dan berusaha memindahkan barang-barang mereka.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya oleh Pemkot Tangsel.
Baca Juga: Jalur Pelintasan Sebidang Stasiun Sudimara Ditutup pada Malam Hari
Suara dari Roxy: Di Balik Pembongkaran, Warga Diberi Waktu Lima Hari untuk Pergi
Tangisan anak-anak, suara benturan alat berat, dan tumpukan barang-barang rumah tangga di tepi jalan menjadi pemandangan di kawasan Roxy, Ciputat, Senin (23/6/2025). Puluhan bangunan liar di atas lahan milik Pemkot Tangsel resmi dibongkar.
Meski sebagian warga telah bersiap, tak sedikit yang masih berharap akan solusi lain. Pemerintah akhirnya memberikan waktu tambahan lima hari sebelum melanjutkan eksekusi penuh.
“Ini berat, tapi kami tetap berusaha mengikuti aturan,” ujar seorang warga yang tinggal di sana lebih dari 10 tahun.
Kawasan Roxy memang telah lama menjadi titik perhatian Pemkot karena padatnya bangunan non-permanen yang berdiri tanpa izin. Penertiban ini dilakukan demi penataan kawasan kota yang lebih baik ke depan.
Pembongkaran Bangunan Penertiban Bangunan Liar di Roxy Ciputat: Langkah Tepat, Tapi Harus Humanis
Pembongkaran puluhan bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, pada 23 Juni 2025 menjadi langkah berani Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menata kota. Namun, setiap penertiban juga menyisakan pertanyaan kemanusiaan: ke mana para penghuni akan pergi?
Keputusan Pemkot memberi tenggat tambahan lima hari adalah langkah bijak, namun seharusnya proses penertiban disertai dengan pendampingan sosial yang konkret. Bukan hanya soal bongkar, tetapi juga soal bagaimana mengembalikan kehidupan warga secara manusiawi.
Penataan ruang kota memang penting, tetapi pendekatan yang partisipatif dan empatik jauh lebih dibutuhkan dalam penegakan aturan. Ke depan, koordinasi antara dinas sosial, perumahan, dan penegak perda perlu lebih diperkuat.