1.PPAT Diminta Bupati Maesyal Rasyid Minta PPAT Jaga Kepastian Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
Tanggerang Informasi PPAT Diminta Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, mengingatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar menjalankan fungsi mereka secara profesional, beretika, dan transparan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.
Menurut Maesyal, PPAT memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tangerang yang berkembang pesat di sektor urban, industri, perdagangan, dan jasa.
“Keberadaan PPAT sangat penting dalam mendukung pelayanan administrasi pertanahan yang tertib, menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat,” tegas Maesyal.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, PPAT, ATR/BPN, dan masyarakat untuk mencegah sengketa pertanahan serta menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
2. PPAT Mengawal Pembangunan Kabupaten Tangerang: Antara Pelayanan dan Perlindungan
Pelantikan pengurus IPPAT Kabupaten Tangerang pada 30 Juni menandai pentingnya peran PPAT dalam menjaga tata kelola pertanahan lokal. Sebagai figur hukum, PPAT memastikan setiap transaksi jual-beli dan sertifikasi tanah berlangsung adil dan sah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiyat Awaludin, menyatakan bahwa wilayah yang luas dan pertumbuhan ekonomi tinggi menjadikan kerja sama dengan PPAT sangat strategis.
“PPAT menggerakkan roda perekonomian melalui pelayanan BPHTB, PPh, hingga APHT… Mari sukseskan program strategis nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri Cilegon
3.PPAT Diminta Dalam seminar dan pelantikan IPPAT Kabupaten Tangerang,
Bupati Maesyal menekankan urgensi membangun integritas dan profesionalitas PPAT. Ini krusial untuk mencegah konflik tanah di tengah ledakan urbanisasi dan investasi infrastruktur.
Spekulasi harga tanah, pengajuan BPHTB, sertifikat hipotek (APHT)—semuanya membutuhkan akurasi dan translaparansi. Di sinilah peran PPAT sebagai penjaga kepercayaan publik.
Masyarakat menaruh harapan besar. PPAT bukan hanya pembuat akta, tapi pemegang amanah republik yang harus memastikan dokumen tanah terjaga keabsahannya. Tanah bukan sekadar aset—ia simbol keamanan keluarga dan identitas komunitas.
Yayat menambahkan bahwa PPAT juga berperan dalam penarikan pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi baik dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendorong peningkatan kualitas layanan PPAT di Kabupaten Tangerang,” jelas Dyah.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ketua dan sekretaris IPPAT dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang. Ini bentuk dukungan antarwilayah dalam membangun kelembagaan yang profesional dan responsif.
Komitmen Pengurus Baru IPPAT
“Kami bertekad meningkatkan kualitas layanan PPAT di wilayah Tangerang dan terus menjaga integritas profesi ini sebagai pilar penting dalam sistem hukum pertanahan,” ujar Dyah.Senada dengan Bupati, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiyat Awaludin, menegaskan bahwa PPAT berperan penting dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelayanan pertanahan lainnya.