BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu
BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi pada Selasa, 13 Mei 2025. Operasi ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNNP Sumbar dengan BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh pada Senin, 12 Mei 2025, mengenai rencana pengiriman sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka:
-
AL (41) asal Bireuen, Aceh
-
N (24) asal Aceh Utara
-
S (38) dari Aceh Timur
Asal dan Tujuan Narkotika
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Proses Hukum
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Komitmen BNNP Sumbar
BNNP Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.