Indosat Indosat Indosat

Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Juli 2025 Ada Dua Lokasi

banner 120x600
Indosat

TANGERANG – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar layanan SIM Keliling di beberapa lokasi. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mencatat jadwal dan lokasi pelayanan tersebut.

Sebagai informasi, pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika tidak, mereka harus mengurus SIM baru dari awal.

Indosat

Hari ini, Kamis, 24 Juli 2025, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan SIM Keliling di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Sementara itu, pelayanan tutup pada Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga : Terungkap Pabrik Oli Palsu di Tangerang

Bagi warga Kota Tangerang, yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini. Dengan demikian, mereka tidak perlu antre di kantor Satpas.

Berikut ini adalah lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:

  1. Pada hari Senin, petugas SIM Keliling melayani perpanjangan SIM di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00–13.00 WIB.

  2. Kemudian pada Selasa, layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00–13.00 WIB.

  3. Hari Rabu, layanan digelar di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00–13.00 WIB.

  4. Selanjutnya, Kamis layanan SIM Keliling beroperasi di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, pukul 08.00–13.00 WIB.

  5. Pada Jumat, layanan tersedia di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, namun hanya sampai pukul 11.00 WIB.

  6. Terakhir, pada Sabtu, layanan hadir di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi.

Sebagai pengingat, layanan SIM Keliling dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kecuali Jumat yang berakhir lebih awal.

Sebelum mengunjungi lokasi layanan, pastikan pemohon membawa persyaratan lengkap, antara lain:

  1. Surat keterangan sehat,

  2. Surat keterangan psikologi,

  3. Fotokopi e-KTP,

  4. SIM lama.

Baca Juga : Olahraga Gaya Hidup dan Investasi Jangka Panjang

Biaya perpanjangan

sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B I: Rp80.000

  • SIM B II: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Adapun alur perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.

  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.

  3. Pemohon mengambil nomor antrean.

  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.

  5. Petugas melakukan entri data.

  6. Pemohon menjalani identifikasi berupa sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

  7. Pemohon menunggu proses pencetakan SIM dan mengambilnya di ruang tunggu.

Indosat